"Pelaku dengan para korban saling kenal dan sempat memesan barang kepadanya sehingga korban tidak menaruh curiga pada pelaku. Dari ketiga korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp621 juta," Jelas Kapolres.
"Pelaku ini sebagai ibu rumah tangga saja, cuman pelaku menjanjikan kepada korban ada barang murah dan akan dia kirim tapi uang diberikan terlebih dahulu, korban dan pelaku saling kenal. Korban pertama mengalami kerugian Rp149 juta, korban kedua Rp310 juta dan yang ketiga Rp238 juta," sambung Kapolres.
Sebelum ditetapkan tersangka, Polisi sempat memberikan 2 kali surat panggilan kepada pelaku namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
"Pelaku ini kami panggil sebanyak 3 kali dan langsung kami amankan," ucapnya.