Puluhan Kilogram Ganja Siap Edar Berhasil Digagalkan Polres Tangsel

TANGSEL - Puluhan Kilogram Narkotika Dengan Jenis Ganja yang hendak di edarkan di Wilayah Tangerang Selatan Berhasil digagalkan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Selatan

Penangkapan ini berhasil diungkap, saat pelaku hendak melakukan Transaksi di Daerah Bintaro, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Dari tangan para Pelaku, Tim Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 24 Kilogram Ganja Siap Edar.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, setelah melakukan Transaksi, Para Pelaku melakukan Transaksi kembali di Wilayah yang berbeda, yakni di Jakarta Selatan.

"Transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah tersebut," kata Sarly Sollu, dikutip saat melakukan Ekspose di Mapolres Tangsel, Jumat (21/01/2022).

Dari Tangan Empat Pelaku yakni AK, ZF, IM, dan NA, Polisi mengamankan barang bukti 47,8 gram Ganja. Tak berhenti di situ, selanjutnya berdasarkan pendalaman, polisi kembali mendapatkan informasi atas adanya transaksi ganja dari jaringan yang sama. Transaksi tersebut direncanakan pelaku akan berlangsung di wilayah Depok, Bekasi, serta Jakarta Barat.

"Selain itu kita mendapatkan ada sebanyak sembilan bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 47,8 gram," tuturnya. 

Berdasarkan informasi itu, polisi kembali mengamankan sebanyak tiga orang pelaku lain, masing-masing berinisial JA, EF dan AR. 

"Dalam transaksi tersebut, terdapat 23 paket berlakban cokelat isi ganja dengan berat 23.346 gram dan 14 bungkus kertas cokelat isi ganja dengan berat 354,7 gram," paparnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MA. Lalu, ditemukan juga tiga kotak plastik bening yang juga diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 378 gram.

“Sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan 24.201 gram atau sekitar 24,2021 kilogram," tambahnya. 

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama dengan mengejar dua pelaku lain yang kini masih buron. Keduanya, berinisial LB dan EL.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Acaman hukuma pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

*ADK