SERANG - Tiga Pengedar obat terlarang berhasil dibekuk tim Reserse Narkoba Polres Serang. Dari tangan para Pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat terlarang siap edar.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, Penangkapan terhadap ketiga Bandar Obat terlarang tramadol dan hexymer tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan tersebut, kemudian polisi melakukan Pengintaian terhadap gerak para pelaku.
Ketiga tersangka tersebut yakni AF (24), AH (32), AS (26) yang merupakan warga kota serang, masing-masing diamankan dengan titik lokasi yang berbeda.
Untuk Tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara Tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB. Dan tersangka AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka di tangkap pada sabtu (14/5) malam.