Ratusan Peredaran Obat Terlarang Berhasil Digagalkan

SERANG - Tiga Pengedar obat terlarang berhasil dibekuk tim Reserse Narkoba Polres Serang. Dari tangan para Pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat terlarang siap edar.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, Penangkapan terhadap ketiga Bandar Obat terlarang tramadol dan hexymer tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan tersebut, kemudian polisi melakukan Pengintaian terhadap gerak para pelaku.

Ketiga tersangka tersebut yakni AF (24), AH (32), AS (26) yang merupakan warga kota serang, masing-masing diamankan dengan titik lokasi yang berbeda.

Untuk Tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara Tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB. Dan tersangka AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka di tangkap pada sabtu (14/5) malam.

"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi pada Minggu (15/5/2022).

Yudha mengatakan, Ketiga pelaku Pengedar Obat Terlarang ini memiliki jaringan yang berbeda. Maka pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemburuan terhadap jaringan-jaringan obat terlarang yang beredar di Kabupaten Serang dan Sekitarnya.

"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Yudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang harus mendekam di jeruji besi. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengtahui sumber obat terlarang berasal.

Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba, pihaknya menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. 

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tutupnya.