Sejumlah Sanksi Menanti, Jika Kegiatan Salvage Dilakukan Tanpa Menempuh Izin KKPRL

Ilustrasi

Serang, Lenteranews - Jika kegiatan salvage tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat menimbulkan sanksi. Sanksi yang mungkin dikenakan termasuk peringatan, pencabutan izin, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

Izin KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk kegiatan salvage. Izin ini memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan ruang laut yang ada.

Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan KKPRL dapat mengakibatkan berbagai sanksi, seperti peringatan (tingkat 1 hingga 3), pencabutan izin salvage, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan salvage yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, seperti kerusakan ekosistem laut, pencemaran, dan gangguan terhadap biota laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan KKPRL. KKP dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut mengatur setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 milyar.