SERANG - Pasangan suami-istri, AH dan RS, ditetapkan jadi tersangka penimbun 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Serang. Mereka adalah penimbun sekaligus pemilik rumah.
"Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan maraton, kemudian dilanjutkan ke gelar perkara. Kita naikkan penyidikan dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu suami-istri pemilik rumah," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kedua orang itu memang dengan sadar melakukan penimbunan minyak goreng. Mereka adalah pelaku utama, sedangkan tiga orang lain masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi pelaku membeli di sekitar wilayah Banten, Kota Serang, dan tempat lain, dikumpulkan," ujarnya.