SERANG - Pasangan suami-istri, AH dan RS, ditetapkan jadi tersangka penimbun 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Serang. Mereka adalah penimbun sekaligus pemilik rumah.
"Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan maraton, kemudian dilanjutkan ke gelar perkara. Kita naikkan penyidikan dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu suami-istri pemilik rumah," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kedua orang itu memang dengan sadar melakukan penimbunan minyak goreng. Mereka adalah pelaku utama, sedangkan tiga orang lain masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi pelaku membeli di sekitar wilayah Banten, Kota Serang, dan tempat lain, dikumpulkan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka hendak menjual minyak goreng yang ditimbun ke wilayah Jakarta. Mereka tidak mendapatkan dari distributor, tapi dari toko-toko, lalu dibawa ke luar kota.
"Dengan melakukan menimbun secara sadar melebihi batas maksimal dan harga fluktuatif, unsur pidananya sudah masuk," ungkapnya.
Kedua tersangka ini diancam Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman 7 tahun penjara maksimal dan atau denda Rp 150 miliar," katanya menegaskan.
(Ardn)