2 Pelaku Curanmor di Lebak Berhasil Diringkus Polisi

2 Pelaku Curanmor di Lebak Berhasil Diringkus Polisi

Indik mengatakan, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.