"Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM," sambung Yudha.
Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Yudha.