Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang, dengan cepat langsung Unit Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cisoka menuju daerah Kecamatan Maja dan kemudian menangkap pelaku MA didaerah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu unit sepeda motor," terang Nur Rokhman. 

Nur Rokhman menambahkan tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat. 

"Terhadap tersangka MA, kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Nur Rokhman.