Petugas Parkir di Lebak Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor

LEBAK - Seorang Petugas Parkir berhasil gagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Tirtayasa Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (17/05) sekira pukul 09.00 Wib. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin mengatakan, Pelaku Curanmor berinisial MJ (26) mencoba membobol satu unit kendaraan roda dua dengan membobil kunci kontak dengan menggunakan kunci motor palsu dengan merk yang serupa.

"Diparkiran depan Toko Sekawan, kemudian diduga pelaku langsung merusak kunci kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha." jelas Wiwin, Selasa (17/5/2022).

Saat pelaku berhasil membobol kunci motor, kata Wiwin, Petugas Parkir yang berjaga di lokasi tersebut berhasil memergoki pelaku MJ yang terlihat sedang mendorong motor yang hendak di curi tersebut. Sontak Petugas parkir itu berteriak, sehingga menarik perhatian warga lainnya yang kemudian pelaku MJ berhasil diamankan.

"Pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan sepeda motor tersebut yang akan di bawa kabur, tentunya perbuatan pelaku diketahui tukang parkir yang pada saat itu sedang bertugas jaga parkir," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku diamankan tukang parkir dan dibantu oleh warga sekitar kemudian pelaku MJ di serahkan ke Polsek Rangkasbitung untuk ditindak lanjuti, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," imbuhnya.

Dari peristiwa tersebut, Pihaj kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol A 6204 GK, nomor mesin G4201D-1079933, nomor rangka MH8BG41CADJ998265, atas nama Muhamad Jali.

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, Pelaku MJ di jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk alat bukti pendukung seperti 1 buah kunci kontak kendaraan,1 buah kunci kontak merk Yamaha yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak dan 1 lembar photo copy BPKB, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas wiwin.