"Pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan sepeda motor tersebut yang akan di bawa kabur, tentunya perbuatan pelaku diketahui tukang parkir yang pada saat itu sedang bertugas jaga parkir," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku diamankan tukang parkir dan dibantu oleh warga sekitar kemudian pelaku MJ di serahkan ke Polsek Rangkasbitung untuk ditindak lanjuti, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," imbuhnya.
Dari peristiwa tersebut, Pihaj kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol A 6204 GK, nomor mesin G4201D-1079933, nomor rangka MH8BG41CADJ998265, atas nama Muhamad Jali.
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, Pelaku MJ di jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.