Petugas Parkir di Lebak Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor

"Untuk alat bukti pendukung seperti 1 buah kunci kontak kendaraan,1 buah kunci kontak merk Yamaha yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak dan 1 lembar photo copy BPKB, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas wiwin.