Kejaksaan Negeri Serang Sidak Kapal X Press Pearl

Bangkai kapal x press pearl tersebut masih dalam proses persidangan dengan perkara perdata nomor surat 11/Pdt.G/2025/Pn.Srg.

Thamrin Law Firm yang merupakan Kuasa Hukum Perusahaan Damai Sekawan Marine, pertanggal 08 Mei berkirim surat kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten. Mereka meminta kepada KSOP Kelas 1 Banten untuk menunda permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Olah Gerak untuk penarikan kerangka kapal x press pearl.

Dalam isi surat tersebut meyebutkan, bahwa proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang dengan objek Kerangka Kapal X Press Pearl, Pemenang lelang sebagai tergugat dijelaskan tidak hadir menghadap di persidangan, meski pemanggilan sudah dilakukan secara prosedural.

"Ini soal sidang kemarin." ujar sumber.