Pemkab Tangerang Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan 2.145 butir obat keras tidak berizin. Obat ilegal tersebut dipasarkan di toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (08/06).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan menyita sebanyak 296 tablet berjenis Tramadol, 106 Hexymer dan 1743 tablet obat keras lainnya.

"Di toko kosmetik ini kita menemukan obat keras, seperti Tramadol dan jenis obat keras lainnya yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tidak memiliki izin edar, ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.