"Sesuai dengan alat bukti tersebut, dan keterangan saksi, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," tuturnya.
Saat ini polisi sedang melengkapi berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, barang bukti 24 ton minyak goreng telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
Rencananya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pendistribusian barang bukti minyak goreng.
"Kalau bisa disisihkan sebagian, kita akan distribusikan kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.