Dalam perkara ini, MK dikenai Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan. Pasti akan kita tindak dengan persangkaan berlapis, sehingga memberikan efek deterens kepada yang lain," pungkasnya.
(Ib)