Peredarah Ribuan Obat Terlarang Berhasil Digagalkan di Kota Serang

Ribuan Pil Terlarang yang Berhasil Diamankan dari tangan Pelaku Oleh Petugas Kepolisian Polres Serang Kota

SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten mengamankan seorang remaja AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 

Ia ditangkap lantaran terbukti menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar saat berada di pinggir jalan diwilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (23/05) kemarin. 

Kasat narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan. 

"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan," kata Agus, Kamis (26/5/2022).