Peredarah Ribuan Obat Terlarang Berhasil Digagalkan di Kota Serang

Ribuan Pil Terlarang yang Berhasil Diamankan dari tangan Pelaku Oleh Petugas Kepolisian Polres Serang Kota

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan  Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah," tandasnya.