"Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. "Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," tambah Dedi.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko. "Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500.000,- dengan pembagian hasil Rp100.000,- untuk pemilik tempat, Rp50.000,- jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.