"Pelaku tersangka akan menjual ke luar kota yang mana luar kota tersebut langka dan tidak menjual ke toko distributor, karena distributor pakai harga HET," ucapnya.
Dia mengatakan status keduanya adalah pemilik minyak yang sekarang telah disita kepolisian. Menurutnya, kedua pelaku menggunakan rumahnya di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Serang, sebagai gudang penimbunan minyak goreng.
Seperti diketahui, AH dan RS ditetapkan menjadi tersangka penimbun 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Serang. Mereka adalah penimbun sekaligus pemilik rumah.
"Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan maraton, kemudian dilanjutkan ke gelar perkara. Kita naikkan penyidikan dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu suami-istri pemilik rumah," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea kepada wartawan, Rabu (23/2).