ersangka diancam Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Korban satu, tersangka sudah berkeluarga," pungkasnya.
 
Seorang Guru Ngaji di Serang di Ringkus Polisi, Lantaran Melakukan Perbuatan Asusila
                                        
                                        
                                                            1
                                                                                2
                                                            
                                    
                
                                
                            
 
                                
                             
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        