ersangka diancam Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Korban satu, tersangka sudah berkeluarga," pungkasnya.
Seorang Guru Ngaji di Serang di Ringkus Polisi, Lantaran Melakukan Perbuatan Asusila
1
2