Tak Kuat Tahan Birahi, Buruh Serabutan Rudapaksa Sepupu Sendiri

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Sepupu Sendiri Di Pamarayan, Kabupaten Serang (dok polres serang)

Akibat dari perbuatannya. "Tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara," tutup Rifki.