Serang - Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial NU (28) warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur.
Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06/2023).
Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi saat korban sedang tidur dikamarnya di Desa Pudar.
"Karena dirumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring diatas tempat tidur," ungkap Rifki, Rabu (28/06/2023).