Tak Kuat Tahan Birahi, Buruh Serabutan Rudapaksa Sepupu Sendiri

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Sepupu Sendiri Di Pamarayan, Kabupaten Serang (dok polres serang)

Serang - Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial NU (28) warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur. 

Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06/2023). 

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi saat korban sedang tidur dikamarnya di Desa Pudar. 

"Karena dirumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring diatas tempat tidur," ungkap Rifki, Rabu (28/06/2023). 

Merasa tubuhnya ada menggerayangi, korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam korban agar tidak melawan. 

"Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya," kata Rifki. 

Dikatakan Rifki, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitifnya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. 

"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi dirumah kerabat di Kresek, Tangerang," terang Rifki. 

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob  memburu tersangka dirumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak. 

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring dikamarnya. 

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan dirumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," akunya. 

Akibat dari perbuatannya. "Tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara," tutup Rifki.