Tim Satgas Grebeg Lokasi Pengoplos Beras Bulog

"ya nanti inikan udah Ranahnya bukan ranahnya saya yah, dan ranahnya pihak kepolisian dan lembaga hukum, tapi ini kan ikut ini sama penyidik, temuan sekarang ini pasti diurut ke atas, nanti pasti terungkap siapa sih dalangya disini, bisa saja Dirut Bulog dalangya, nah nanti kita lihat , fair tapi penyidikan ini tertutup tidak semuanya bisa dijelaskan kepada temen - temen semua. Biarlah beri kesempatan kepada temen - temen penyidik dari kepolisian ini untuk mendalami ini semua." kata Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso.

Akibat perbuatannya, para pelaku disertai dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah.