Wanita di Lebak Diringkus Polisi Terbukti Edarkan Ribuan Pil Tramadol

Pelaku Pengedar Obat Terlarang yang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Polres Lebak

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik. 

Malik mengungkakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengidetifikasi pelaku lain yang diduga telah melakukan pengedaran obat terlarang di wilayah hukum polres lebak.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," jelasnya. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.