Dirjen Hubla Tegaskan Komitmen Wujudkan Keselamatan Pelayaran

Dirjen Hubla Tegaskan Komitmen Wujudkan Keselamatan Pelayaran

Arif menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan beberapa aturan khusus selama Pandemi, antara lain adalah Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Rencana Kontijensi Pelaut dan Pemilik Kapal/Operator Akibat Covid-19 untuk mengatasi isu terkait masa berlaku Dokumen Pelaut. Lebih lanjut, ada juga Surat Edaran No.13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang Pelayanan Kapal, Angkutan, dan Pelabuhan dalam Keadaan Darurat Penaggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami terus mengupdate dan mengkomunikasikan aturan-aturan ini dengan IMO, sehingga masyarakat maritim dapat mengetahui tentang aturan tersebut. Yang terbaru, kami juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dalam Negeri Orang Menggunakan Moda Transportasi Laut Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus ini,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Arif juga menyoroti bagaimana elemen manusia seperti pasokan awak kapal, pelatihan, Kesehatan dan kesejahteraan menjadi faktor yang paling penting pada masa Pandemi Covid-19. 

Arif beranggapan, sejak dulu faktor manusia sudah menjadi faktor yang sangat besar peranan dan pengaruhnya terhadap aspek keselamatan di laut, di mana banyak unsur yang harus dipenuhi dengan baik seperti penyediaan awak kapal yang harus dipastikan tersedia dengan kualifikasi dan pelatihan yang memadai, kesehagan yang baik, serta kondisi mental dan kesejahteraan yang baik. Hal ini menurutnya penting untuk memastikan setiap awak kapal dapat menjalankan tugas dengan maksimal di atas kapal.