Kemenhub Resmi Serahkan Pemanfaatan Lahan Reklamasi Kepada PT Petrokomia

Kemenhub Resmi Serahkan Pemanfaatan Lahan Reklamasi Kepada PT Petrokomia

"Atas nama pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terkait, terutama Kantor KSOP Kelas II Gresik dan PT. Petrokimia Gresik sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Dirjen Arif.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kegiatan reklamasi perairan pada DLKr dan DLKp Pelabuhan Gresik Tahap V oleh PT. Petrokimia Gresik merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 937 Tahun 2014 dan Nomor KP 931 Tahun 2017 tentang Pemberian Ijin kepada PT. Petrokimia Gresik untuk Melakukan Pekerjaan Reklamasi Perairan di Dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Terkait dengan hal ini, Dirjen Arif menjelaskan pihaknya menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama pemanfaatan lahan hasil reklamasi di Pelabuhan Gresik, yang diawali dengan Serah Terima Tanah Hasil Reklamasi seluas 163.151 M2 (±16,3 Hektar) oleh PT. Petrokimia Gresik.

"Kemudian ini juga dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik dengan PT Petrokimia Gresik," ujarnya.