Selama 2 Pekan, Upah Pekerja Harian Lepas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl Belum Dibayar

Aktivitas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9 di Lahan Karya Putra Berkah yang berlokasi di Kp Solor Kidul, Desa Margagiri, Kec Bojonegara, Kabupaten Serang.

Di Indonesia, pekerja harian lepas termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.

Hak-Hak Pekerja Harian Lepas

Seorang pekerja harian lepas juga memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut berupa pemberian upah, jaminan sosial, cuti dan istirahat. 

Hak atas upah

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, gaji bagi pegawai harian lepas dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran mereka.

Hak atas cuti dan istirahat

Pekerja harian lepas juga memiliki hak atas cuti dan istirahat, yang diatur dalam sistem PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Untuk istirahat, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit jika bekerja selama 4 jam, serta istirahat mingguan yang terdiri dari 2 hari untuk 5 hari kerja atau 1 hari untuk 6 hari kerja.