Selama 2 Pekan, Upah Pekerja Harian Lepas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl Belum Dibayar

Aktivitas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9 di Lahan Karya Putra Berkah yang berlokasi di Kp Solor Kidul, Desa Margagiri, Kec Bojonegara, Kabupaten Serang.

Serang, Lenteranews.co.id - Sejumlah pekerja harian lepas dalam proses pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9, mengeluh lantaran hampir dua pekan mereka bekerja belum menerima upah dari pihak Perusahaan.

“Belum (Dibayar). Ada mungkin setengah bulan,” kata salah satu Pekerja Pemotong Kapal, Jum’at (1/8/2025).

Karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya, perhari ini para pekerja mencoba berupaya kembali mempertanyakan hak mereka, namun upaya tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Hari ini juga kami menanyakan soal upah, cuma bilangnya kalau barang (Kapal) ini sudah habis baru bisa dibayar,” tandasnya.

Diketahui, para pekerja pemotong pada bagian bawah kapal ini mendapatkan upah Rp. 250.000 Ribu rupiah perharinya, sedangkan untuk para pekerja pemotong pada bagian atas kapal mendapat upah Rp. 300.000 Ribu rupiah perhari.

Sebagai informasi, Pekerja harian lepas adalah individu yang bekerja di sebuah perusahaan untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat sementara, baik dalam durasi kerja maupun kelanjutannya. Sebagai imbalan, pekerja harian menerima upah berdasarkan jumlah hari mereka bekerja.

Di Indonesia, pekerja harian lepas termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.

Hak-Hak Pekerja Harian Lepas

Seorang pekerja harian lepas juga memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut berupa pemberian upah, jaminan sosial, cuti dan istirahat. 

Hak atas upah

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, gaji bagi pegawai harian lepas dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran mereka.

Hak atas cuti dan istirahat

Pekerja harian lepas juga memiliki hak atas cuti dan istirahat, yang diatur dalam sistem PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Untuk istirahat, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit jika bekerja selama 4 jam, serta istirahat mingguan yang terdiri dari 2 hari untuk 5 hari kerja atau 1 hari untuk 6 hari kerja.

Selain itu, pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan cuti, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.