“Masih dalam proses pemeriksaan kepada pihak DSM (Damai Sekawan Marine). Nanti kami akan infokan setelah selesai pemeriksaan,” kata Doni Renaldi, Kamis (14/7/2022).
Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten juga tidak bisa menunjukan sertifikasi limbah b3 kapal Surya Chandra. Malah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten beralasan, bahwa Sertifikasi Limbah B3 kapal Surya Chandra berada di Dinas Lingkungan Hidup (Provinsi Banten).
“Untuk Informasi terkait sertifikat limbah b3 minta informasi ke Dinas LH yang menerbitkan atau ke perusahaan tersebut. Pihak KSOP Tidak menyimpan data tersebut.” Jelas Doni.
Perlu diketahui, merajuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 29 Tahun 2014 Pasal 52 Huruf F menjelaskan bahwa, Kapal yang akan dilakukan pemotongan (ship recycling) harus dilakukan pemeriksaan yang meliputi Pemeriksaan Daftar Inventaris Material Berbahaya, Rencana Penutuhan Kapal, dan Pelaksanaan Dokumen Otorisasi pada Fasilitas Penutuhan Kapal.