CILEGON – Terkait adanya insiden kebakaran di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine atau DSM yang terletak di Desa Margasari, Kecamtan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Pihak Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Sebagai Regulator tidak bisa menunjukan Sertifikasi Limbah B3 pada kapal Surya Chandra yang telah dilakukan Pemotongan oleh Pihak Perusahan Damai Sekawan Marine.
Saat dikonfirmasi melalui Bidang Kehumasan Kesayhbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Doni Renaldi, Pihaknya menjelaskan bahwa isniden Kebakaran yang terjadi pada pump room kapal Surya Chandra tersebut yang terjadi pada tanggal (09/7) kemarin masih dalam pemeriksaan.