"Tempat ibadah kapasitas 50 persen. Fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen," kata Luhut.
Sementara itu, industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Sementara itu, untuk supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen.
"Pasar rakyat sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen. Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60 persen pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," kata Luhut.
Adapun tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35 persen pengunjung dengan wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 anak di bawah 12 tahun.