Didalam UU No 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 1 ayat 11 usaha pokok adalah jenis usaha yang disebutkan didalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Sementera itu, Master Jetty PT. Diaz Pratama Utama, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Yanto mengakui, bahwa terkait kegiatan bongkar satu lot metal scrap bangkai kapal X Press Pearl, bukan menjadi urusan dari pihak Jetty Diaz.
Ia mengatakan, bahwa Jetty Diaz merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang memiliki izin usaha pokok di Bidan Galian C, seperti bongkar muat Batu.
"Kalo bongkar scrap itu Enggak ada urusannya dengan Diaz, kita (Diaz) hanya bongkar muat batu, (Izin) TUKS nya batu." kata Master Jetty PT. Diaz Pratama Utama.