Pemilik Lahan Diaz Pratama Utama Diduga Tabrak Undang-Undang Pelayaran

Pemilik Lahan Diaz Prata Utama Diduga Tabrak Undang-Undang Pelayaran

Yanto menjelaskan, kegiatan bongkar Bangkai besi Kapal X Press Pearl dilakukan di Lahan Milik pribadi dari Direktur PT. Diaz Pratama Utama, bukan di area TUKS Diaz.

"Itu memang lahan (Diaz Pratama Utama), pemiliknya Direktur Diaz. tapi bukan jetty Diaz. Jetty Diaz itu sampai pagar itu aja, kalo yang ke arah Pelindo itu lahan kosong. naah lahan itu disewa" tukasnya. 

Kegiatan limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl juga sempat diwarnai aksi protes dari Nelayan sekitar. Mereka telah melakukan observasi terhadap lokasi tempat penampungan limbah besi bangkai kapal X Press Pearl tersebut. dari hasil temuannya, mereka tidak menemui adanya penampungan limbah yang dimana hal itu telah di atur dalam UU No 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008, pada pasal 237 ayat 2, aturan tersebut menegasakan bahwa management pengelolaan limbah dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Urusan sampahnya tanggung jawab dibersihkan, jangan sampai ke laut. kan itu banyak sampahnya di atas (Kapal), semacam plastik segala macam. karena kami cek lokasi pembokaran (Besi Kapal) tidak ada tempat penampungan limbahnya, pasti mereka buangnya ke laut. kemarin banyak sampah yang masuk ke pangkalan nelayan. itu sampahnya enggak mungkin dari mana-mana, pasti dari (bangkai Kapal X Press Pearl) ini." kata Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang.