Pemilik Lahan Diaz Pratama Utama Diduga Tabrak Undang-Undang Pelayaran

Pemilik Lahan Diaz Prata Utama Diduga Tabrak Undang-Undang Pelayaran

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kegaiatan bongkaran limbah besi bagkai kapal x press pearl masih terus berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapal X Press Pearl itu membawa hampir 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat, ketika kebakaran terjadi di Perairan Sri Lanka, saat menunggu untuk memasuki pelabuhan Kolombo. Diyakini bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kebocoran asam nitrat pada kapal sepanjang 186 meter tersebut.

MV X Press Pearl berhasil diamankan di Perairan Banten pada Februari 2024, setelah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten melakukan Patroli. Dari hasil pengembangan, KSOP Banten melaporkan kepada bea cukai untuk menyelidiki adanya dugaan kegiatan Ilegal. 

Setelah ditemui adanya unsur pelanggaran Pidana, MV X Press Pearl pun diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri, sehingga Kejaksaan Negeri Serang menetapkan salah satu orang terdakwa berinisal SN yang dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pangabean.