Proses penghentian penyidikan tersebut juga telah diatur didalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.
"Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, selanjutnya kami akan melakukan proses penghentian penyidikan sebagaimana diatur didalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," tutup Nandar.