Belasan Siswa Terlibat Tauran di Kota Serang Diringkus

Polres Serang Kota menunjukan Barang Bukti yang di Amankan dari Pelaku Tauran

SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, meringkus kelompok Pelajar di Kota Serang Banten yang melakukan serangan hingga melukai pelajar lainya di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, pada rabu (7/6) malam. Aksi tawuran pelajar ini pun terekam kamera CCTV.

Penyerangan dilakukan terhadap Pelajar Setia Budhi Rangkas Bitung Lebak Banten. Empat Pelajar menjadi korban dalam serangan brutal pelajar tersebut, dua Pelajar mengalami luka pada lengan dan satu pelajar lainya luka pada telunjuk dengan kulit terkelupas akibat sabtean senjata tajam berjenis celurit.

Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofan Hermanto menjelaskan, Motif Tauran pelajar ini adalah ingin menunjukan kehebatan satu sama lain antar sekolah.

"Motifnya adalah untuk mencari jati diri, karena antara SMK yang 1 dengan (Sekolah) lainnnya ini ingin menunjukan siapa yang paling hebat." kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofan Hermanto, Kamis (8/6/2023).

Sofan mengatakan, Tauran ini bermula ketika SMA 2 Kota Serang menampilkan Aksi tauran di Instagram, sehingga hal tersebut diduga sebagai pemicu Aksi Tauran yang mengundang sekolah lain emosi.

"Bermula dari SMA kota Serang, menampilkan Live di IG (Instagram) tauran yabg pernah terjadi, kemudian di respon oleh SMK X Rangkasbitung. Dari respon tersebut kemudian berlanjut pertemuan dan terjadi tauran yang melibatkan SMK." tukasnya.

Akibat Aksi tauran ini, 15 Siswa di amankan. Delapan Pelajar berperan sebagai joki, Tujuh Pelajar berperan sebagai Pelaku Penyerangan dan Koordinator Tawuran.

Pelajar yang diamankan merupakan pelajar kelas 1 dan 2 SMK. Mereka terlibat tawuran dengan pelajar SMK dari Lebak Banten menggunakan senjata tajam. dari tangan pelajar tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok yang digunakan saat melakukan aksi tauran.

"Untuk sementara ini yang kita amankan sebanyak 15 orang. 8 Orang berperan sebagai Joki, dan 7 orang ini kami urai, 1 orang sebagai orang yang berkomunikasi (Antar Sekolah) dan yang lainnya menggunakan senjata tajam." tandasnya.

Akibat perbuatannya, Para Siswa Pelaku tauran di sangkakan Undang-Undang Darurat dengan masa hukuman 10 Tahun Penjara dan 170 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun 6 Bulan masa tahanan.

"Pasal yang kami sangkakan, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat. Ancaman (Penjara 170 KUHP) 5 tahun 6 Bulan dan Undang-Undang Darurat 10 Tahun (Penjara).