Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

Bidan Dipenjara Bersama Bayinya Yang Idap Penyakit Jantung

PANDEGLANG - Seorang ibu berinisial (N) yang berprofesi sebagai bidan, warga kecamatan koroncongz kabupaten pandeglang banten dijebloskan ke penjara setelah terlibat pemalsuan dokumen. Bidan (N) ditahan turut membawa bayinya yang masih berusia tujuh bulan karena kondisi sang bayi yang idap penyakit jantung.

Bidan (N) ditahan akibat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 pada september 2021 lalu di salah satu puskesmas di kabupaten pandeglang banten.

Bidan (n) kembali jalani sidang secara online untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum. sidang online dilakukan karena bidan (n) tidak diperbolehkan membawa serta bayinya ke dalam ruang sidang.

"Kami sudah bawa ke pengadilan namun tidak diperkenankan masuk jadi bayi waktu itu sidang sendirian sebelum sidang hari ini. terkait penangguhan sebelumnya sudah dilayangkan kuasa hukum sebelumnya jadi perlu diketahui kami mendampingi terdakwa ini sebelumnya sudah ada kuasa hukum yang mendampingi dari tingkat penyidikan sampai tingkat kejaksaan namun pilihan klien mau di dampingi sama siapa di persidangan jadi seperti itu ( dia cerita baru bergabung mendampingi terdakwa)." kata Resty Komalasari, Kuasa Hukum Bidan (N), Selasa (29/11/2022).

Dalam kasus yang menjeratnya, bidan (n) dilaporkan seorang dokter puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan surat keterangan covid-19 surat keterangan itu diminta mahasiswa praktik pada 2021.

Sejak 17 november 2022, bidan (n) ditahan di ruang klinik rutan bersama bayinya berinisial (R) yang masih berusia tujuh bulan pengidap sakit jantung. kejaksaan negeri pandeglang dan polres pandeglang tidak melakukan penahanan terhadap bidan (n) karena kondisi bayinya, namun setelah di sidangkan bidan (n) dilimpahkan oleh majelis hakim pengadilan negeri pandeglang untuk dilakukan penahanan bersama bayinya di rutan kelas II pandeglang karena sudah memasuki proses persidangan.

Resty komalasari selaku kuasa hukum bidan (n) mengatakan, keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengadilan negeri pandeglang. hingga senin kemarin permohonan penangguhan belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.

"Pada kesempatan ini kami ditunjuk terdakwa, artinya permohonan penangguhan itu terus berjalan kalua memang harus bersurat kembali akan kami lakukan, memang informasinya ada kendala surat yang dimohonkan itu baik hakim yang mengadili dan ketua pengadilan negerinya sedang cuti keluar kota jadi mengakibatkan surat penangguhan penahanan ini belum dapat respon. Karena memang masih menyusui masih asi mau tidak mau harus dibawa." ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Anggi Prayurisman mengaku bahwa majelis hakim belum mengetahui terdakwa bidan (n) memiliki anak bayi yang turut di bawa ke rumah tahanan.

Permohonan penangguhan yang disebut kuasa hukum hanya secara lisan di pekan sebelumnya, bukan secara tertulis kepada majelis hakim dan baru pekan ini disampaikan secara tertulis.

"Pelimpahan yang kami terima 02 november memang saat itu penyidik kepolisian tidak ditahan lalu ke kejaksaan ditahan dengan tahanan rumah , penahanan saat ini diberikan kebebasan kepada hakim yang menangani perkara jadi hakim mengalihkan ke tahanan rutan karena ada beberapa hal yang menjadi poin yang dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan hal yang sama jadi waktu itu hakim belum tau terdakwa ini membawa serta bayinya ke dalam tahanan penangguhan juga disampaikan hanya secara alisan mestinya secara tertulis supaya jadi pertimbangan informasi yang terakhir yang kami terima terdakwa ini didampingi kuasa hukum sudah ada permohonan penangguhan. sidangnya hari ini majelis hakim yg baru akan tau jadi belum tau untuk mengambil sikap nya," kata Anggi Prayurisman, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Kepada LenteraNEWS, Selasa (29/11/2022).

Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang fadil menjelaskan, proses penahanan terhadap bidan (n) sudah sesuai SOP. berkaitan dengan bayinya yang masih usia tujuh bulan yang ikut bidan (n) ditahan karena mengidap penyakit jantung pun sudah diberikan keringanan dengan tidak menempatkan bidan (n) di kamar umum warga binaan lain melainkan di tempat klinik rutan meski dengan keterbatasan yang ada.

"Perlu saya jelaskan dan sampaikan 17 novemebr 2022 sekitar pukul 17 00 kita mendapat informasi dari kejaksaan akan dilakukan penahanan atas permintaan pengadilan terhadap nunung nurhayati pada pukul 17 lebih kurang lebih 20 kita langsung menerima yang bersangkutan dibawa oleh pihak kejaksaan secar sop kita lakukan pemeriksaan secara fisik kesehatan dan berkas dari titipan pengadilan negeri pandeglang jadi setelah kita terima kami mendapat informasi dari pihak keluarga beserta komnas perempuan dan dinas pandeglang untuk memohon kepada kami yang menerima titipan dari pandeglang bahwasannya ibu nunung ini memiliki bayi baru tujuh bulan karena terdakwa harus memenuhi bayi asi eksklusif." kata Fadil, Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Selasa (29/11/2022).

Pihak Kuasa Hukum Bidan (N) masih terus berusaha agar bidan (n) diberikan keringanan karena saat ini bayi bidan (n) yang mengidap penyakit jantung bawaan harus menjalani pengobatan agar bisa sembuh sedia kala, asupan gizi juga harus terus dipenuhi bayi r tersebut termasuk pemberian asi eksklusif.

Kuasa Hukum memohon permintaan mengacu pasal 128, ayat 2 dan 3 juncto pasal 200 nomor 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan, peraturan bersama uu nomor 13 tahun 2013 pasal 83, pasal 153 ayat 1 dan uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Secara sop berdasarkan undang undang yang mengatur bayi yang masih berusia satu sampai tiga tahun dapat bersama ibunya berdasarkan regulasi dan undang undang kita terima. Setelah kita terima kita pastikan anak tersebut anak dari ibu nunung dengan syarat syarat yang harus disertakan akta kelahiran atau surat lahir dan apalagi yang menurut saya dapat informasi anak tersebut ada kelainan jantung pada hari berikutnya saya mendapatkan berkas itu semua setelah itu saya membuat surat pemberitahuan ke pengadilan, perlu saya jelaskan juga bahawa di lapas pandeglang memiliki tiga blok, satu blok laki laki satu blok wanita saat itu sudah memenuhi kapasitas. Khusus di blok wanita punya kapasitas hanya lima orang jadi kami tidak bisa mencampurkan ibu dengan bayi nya tersebut jadi atas nama kemanusiaan menurut hemat kami sudah maksimal yang bersangkutan kita tempatkan di klinik.." jelas Fadil.

Sementara untuk kasusnya persidangan hari ini digelar untuk ketiga kalinya mendengar keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan tindak pidana yang menjerat bidan (n).