Pandeglang, Lenteranews - Polemik tumpahan batu bara yang terjadi di pulau popole, kabupaten pandegalang, terus bergulir. Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Banten turun ke lapangan, untuk melalukan pendalaman adanya dugaan pencemaran laut yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pemilik tongkang yang mengangkut batu bara agar segera membersihkan batubara yang tumpah di perairan Labuan," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, Kepada Lenteranews.
Arif mengatakan, Informasi yang ia dapatkan bahwa batu bara yang tumpah ke laut hingga saat ini belum terselesaikan. ia menilai, pekerjaan untuk meminimalisir pencemaran lingkungan yang terjadi terkesan lambat.
Ia menduga, adanya proses penawaran tongkang BG titan 14 milik PT. Sinar Wijaya Energikepada pihak lain, menjadi indikasi kuat lamanya proses evakuasi kapal tongkang titan 14 yang kandas.
"Nah ini kalau sampai berbulan-bulan seperti ini kan ini menjadi pertanyaan, ada apa? Apakah ada kongkalingkong. Nah ini harus diselesaikan segera agar masyarakat tidak bertindak sendiri," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga Kecamatan Labuan mengadukan kekhawatiran pencemaran laut akibat tumpahan batu bara kepada anggota DPRD Pandeglang. Hal itu mereka lakukan karena selama beberapa bulan lebih tumpahan batu bara di Selat Sunda belum terselesaikan.
Diketahui, tumpahan batu bara itu terjadi pada Desember 2024 lalu tepatnya di sekitar perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batu bara sebanyak 7.000 metrik ton (MT) kandas di perairan Selat Sunda.
Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar menambahkan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.
“Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak perusahaan yang terlibat beserta pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Seluruh pihak terkait agar melaksanakan pembersihan perairan laut di kecamatan Labuan yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif. Segera angkat batubara yang ada di dalam laut dengan proses yang baik, sehingga tidak semakin merusak biota laut,” tukasnya.
“Turunkan tim ahli independen untuk melakukan penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak,” imbuhnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tongkang BG Titan 14 saat ini sedang dalam proses pengerjaan pengapungan yang dilakukan perusahaan Salvage PT. Teguh Abadisetiakawan. Tongkang tersebut selanjutnya akan dilakukan pemotongan dan limbah besinya akan di bawa ke indsutri peleburan.