Kejaksaan Negeri Serang Sidak Kapal X Press Pearl

Serang, Lenteranews - Kejaksaan negeri serang melakukan pengecekan lokasi kerangka kapal x press pearl di Lahan Diaz Pratama Utama, pada Jum'at (16/5). Pada tanggal (12/5) Bangkai Kapal X Press Pearl terpantau bergeser dari tempat sebelumnya. Bangkai Kapal X Press Pearl tersebut diketahui di pandu oleh Tagbout Ajataring 8 arah Pelabuhan Merak.

Dari informasi yang diterima lenteranews, dalam inspeksi ini, kejaksaan didampingi pihak bea cukai dan Polairud Polda Banten. selain itu, turut hadir juga dari pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine yang menurut informasi tuntutannya dalam sidang perdata sudah di kabulkan oleh hakim atas hak kepemilikan dari kerangka bangkai kapal x press pearl.

"Dari Pihak Kejaksaan sama Bea Cukai." kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (16/5/2025).

Inspeksi ini dilakukan seiring dengan adanya proses gugatan perdata yang dilakukan Damai Sekawan Marine terhadap Pemenang lelang Bangkai kerangka kapal x press pearl rosita cs.

Bangkai kapal x press pearl tersebut masih dalam proses persidangan dengan perkara perdata nomor surat 11/Pdt.G/2025/Pn.Srg.

Thamrin Law Firm yang merupakan Kuasa Hukum Perusahaan Damai Sekawan Marine, pertanggal 08 Mei berkirim surat kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten. Mereka meminta kepada KSOP Kelas 1 Banten untuk menunda permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Olah Gerak untuk penarikan kerangka kapal x press pearl.

Dalam isi surat tersebut meyebutkan, bahwa proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang dengan objek Kerangka Kapal X Press Pearl, Pemenang lelang sebagai tergugat dijelaskan tidak hadir menghadap di persidangan, meski pemanggilan sudah dilakukan secara prosedural.

"Ini soal sidang kemarin." ujar sumber.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Serang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang pada Desember 2024. Berdasarkan surat lelang bernomor 7/M.6.10/Kpa.5/12/2024, bangkai kerangka kapal x press pearl tersebut berhasil dilelang dengan nilai Rp19 miliar rupiah dengan pemenang atas nama RS.