CILEGON - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten menyatakan, keberadaan PT. Gandasari Energi tidak mengantongi ijin Terminal Untuk Kepantingan Sendiri (TUKS). Hal Tersebut disampaikan Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) KSOP Kelas 1 Banten Doni Renaldi.
"PT. Gandasari sampai saat ini belum memperoleh ijin TUKS maupun perjanjian Konsesi dg KSOP Banten," kata Doni, melalui keterangan tertulis yang diterima LenteraNEWS, di Cilegon, Selasa (22/3/2022).
Doni menjelaskan, selain tidak mengantongi Ijin, Perusahan PT. Gandasari Energi yang bergerak dibidang Jetty yang menerima hasil Tambang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
"PT. Gandasari saat ini dalam proses pemenuhan persyaratan untuk perijinan tersebut," jelas Doni.
Doni mengaku, Pihaknya telah mengeluarkan surat untuk tidak melakukan kegiatan kepada PT. Gandasari Energi, Namun Fakta dilapangan perusahaan tersebut masih terlihat adanya aktivitas Hilir Mudik Truk bermuatan makadam (tanah campuran batu).
"KSOP telah mengeluarkan surat untuk tidak melakukan kegiatan. Kalau perusahaan yang belum memiliki ijin tentunya tidak boleh melakukan kegiatan," kata Doni.
"Kantor Ksop Banten sudah melayangkan surat ke PT. Gandasari utk tidok melakukan kegiatan dg Nomor : UM.006/3/9/KSOP.Btn-2021 tgl 08 Nopember 2021 perihal : Penghentian Kegiatan Kerja Reklamasi," tambahnya.
Mengetahui Perusahaan PT. Gandasari Energi yang terus membandel, Pihak KSOP Kelas 1 Banten akan terjun langsung kelapangan untuk melakukan tindakan.
"Insha Allah Kami akan chek terkait laporan ini," tutup Doni.
Diberitakan sebelumnya, bahwa keberadaan PT. Gandasari Energi yang melakukan kegiatan reklamasi telah membuat kehidupan para nelayan di Bojonegara telah kehilangan mata pencahariaannya, lantaran ikan yang biasa di tangkap dengan jarak 0-2 mil di laut bojonegara, kini para nelayan harus mencari ikan di Daerah lain seperti Pulau Tunda, Lontar, bahkan ada yang mencari ikan hingga pulau Seribu.