SERANG - Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, berinisial KJN (54) jadi tersangka kasus korupsi mark up pembangunan jalan. KJN merupakan mantan kades dua periode hingga 2020.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2018, 2019, dan 2020. Proyeknya pembangunan jalan poros desa oleh tersangka di-mark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Dalam kurun waktu tersebut banyak kegiatan ada pembangunan jalan, dan sebagainya, namun pada faktanya tidak sesuai spek," kata Dedi kepada wartawan di Mapolres Serang pada Senin petang (11/4/2022).
Anggaran dana desa selama tiga tahun itu oleh BPKP dan Inspektorat diaudit. Hasil penghitungan dan audit ditemukan kerugian negara hingga Rp 546 juta lebih.
"Kebanyakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
Penyidikan polisi atas perkara ini dilakukan sejak 2021. Tersangka lalu diamankan pada 27 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan, hasil korupsi selama tiga tahun itu digunakan untuk kepentingan tersangka. Polisi sudah memeriksa 20 saksi lebih atas perkara ini dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Hasil pemeriksaan kami dia memperkaya diri sendiri, menguntungkan pribadi," pungkasnya.