LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menangkap oknum PNS RA (53) Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak kepada korban berinisial Mawar (22).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah diamankan seorang pria berinisial RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu sebut saja Mawar," kata Andi.
"Pada Kamis (22/07) sekira pukul 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi "geura buka panto na aing hayang" yang artinya "cepet buka pintunya saya pengen" namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata "cicing dia" yang artinya "diam kamu" setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesekan alat kelaminnya ke korban," jelas Andi.
Tidak sekali aksi pelaku telah dilakukan berulang sebelumnya aksi terungkap. Terakhir akhirnya korban berani menceritakan dan melaporkan kejadian bejat bapak kandungnya tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Andi. Source humas Polres Lebak