SERANG - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, tepatnya di Jalan Raya Serang - Jakarta wilayah Kalodran, Kota Serang Banten diwarnai kericuhan kamis (14/04 ) sore. kericuhan bermula saat sejumlah pemilik lokasi hiburan malam mencegah Wakil Walikota Serang yang memimpin proses eksekusi bangunan tempat hiburan malam membongkar setiap bangunan di lokasi dengan alat berat.
Pemilik berkoar berteriak meminta Wakil Walikota Subadri Usuludin tidak perlu melakukan pembongkaran. aksi pemilik sontak memancing emosi Petugas Satpol PP Sebagai pelaksana eksekusi Perda. Masyarakat sekitar juga yang ikut memantau proses pembongkaran terpancing emosi kericuhan terjadi nyaris berujung baku hantam.
Beruntung petugas kepolisian sektor walantaka yang sudah berjaga di sekitar lokasi menarik pemilik untuk menjauh, suasana sempat mereda namun kembali salah satu dari pemilik tempat hiburan malam yakni seorang wanita justru berulah menarik topi petugas Satpol PP, kondisi ini kembali memicu keributan.
Petugas Kepolisian bertindak tegas kemudian menarik para pemilik tempat hiburan malam untuk tidak menghalangi petugas satpol pp yang tengah melakukan eksekusi pembongkaran bangunan sesuai perda.
Di lokasi, pemilik dan pengelola tempat hiburan malam berdalih jika pembongkaran dilakukan akan menghilangkan mata pencaharian mereka. sesuai aturan mereka mengakui melanggar aturan mendirikan banguna untuk tempat hiburan malam termasuk penjualan miras melebihi kadar alkohol berlebih selama ini bahkan di bulan ramadan sekalipun, namun hal itu karena kebutuhan pencarian sekitar ratusan para pekerja di dalamnya.
"Iya ini kan sebenarnya mempengaruhi hajat hidup orang banyak karena kita kan berusaha juga ada karyawan karyawan ya kan ada orang orang gak mampu makan kita membawahi orang orang itu , biasanya café café ini janda ditinggal nikah. nah ini ada ijin restaurant kanapa jadi hiburan malam ini masalahnya perda dalam ini hal ini mencoba meliberal semua. sebenarnya jadi patokan ya kita kan makanan , di kota serang betul tidak diperbolehkan kita mau gimana lagi maunyarius usaha iya ijinnya café cuma dijadikan tempat hiburan malam jual alkohol juga sembari. saya sini hanya menyampaikan sebagai seorang aspirasi. saya bukan pemilik saya hendra saya mahasiswa." kata Hendra, Pengelola Tempat Hiburan Malam, Kamis (13/4/2023).
Sementara itu Wakil walikota serang menegaskan seluruh bangunan tempat hiburan malam yang ada di sepanjang perlintasan jalan raya serang – jakarta menyalahi aturan. bangunan tidak berizin dan selama ini kerap beroperasi dengan kamuflase sebagai tempat restoran. dari laporan masyarakat lima lokal bangunan tempat hiburan malam ini kerap dijadikan lokalisasi terselubung serta pesta minuman keras selama ini.
"Rencana lima ya di urut ketiga nanti kita belok lagi dua lagi terus juga perlu diketahui bahwa kenapa harus dibongkar tim gabungan penindakan perda hari ini berangkat dari sebab akibat sebab tidak ada aturan yang memperbolehkan tempat tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan berdiri di kota serang, kita sudah persuasive pendekatan operasi ditutup sekali dua kali di segel juga susah paling kuat dua hari dibuka lagi. kita turunkan tim dikaji maka diputuskan lah hari in dibongkar karena tidak ada titik temu mereka tidak pernah menghargai pemerintah kota serang yang perlu mengkhawatirkan dari aspirasi masyarakat kalau tidak tindak lanjuti apa yang terjadi maka kita harus terjun langsung sama tim semuanya kepolisian dan tni kita bareng bareng dalam rangka dicatat ibadah oleh allah dan dalam rang tempat tepat maksiat di kota serang, bangunan di kota serang gak ada yang ber ijin peredaran miras kegiatan mereka nya tidak ada satupun yang pemerintah kota serang berikan ijin ini ilegal ada juga yang garis sempadan, hukum semua kita bongkar." ujar Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin, Kamis (13/4/2023).
Diketahui keberadaan bangunan lokasi tempat hiburan malam yang banyak berdiri di wilayah ini sudah dilakukan proses teguran selama tiga kali. sanksi segel juga telah dilakukan bahkan di masa bulan suci ramadan agar tidak buka. namun para pemilik tetap membandel beroperasi kemudian pemerintah kota serang sesuai peraturan daerah melakukan pembongkaran paksa agar tempat maksiat tidak tumbuh subur.