Serang, LenteraNEWS - Akitivitas Bongkar muat Scrap Bangkai Kapal X Press Pearl berlangsung di lahan milik perusahaan PT. Diaz Pratama Utama. diketahui berlangsungnya kegiatan tersebut tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Syahbandar.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Kita harus mendukung KSOP Banten untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. dalam peraturan perundang-undangan semua sudah dijelaskan bahwa KSOP Banten sebagai Port Authority untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang diusahakan secara komersial di wilayah perairan." kata Pemerhati Lingkungan Hidup, Gesan Kurnia, Selasa (29/04/2025).
Diketahui, Limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl dimuat dengan menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra ke lahan milik PT Diaz Partama Utama.
Didalam UU No 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 1 ayat 11 usaha pokok adalah jenis usaha yang disebutkan didalam surat izin usaha suatu perusahaan.
Sementera itu, Master Jetty PT. Diaz Pratama Utama, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Yanto mengakui, bahwa terkait kegiatan bongkar satu lot metal scrap bangkai kapal X Press Pearl, bukan menjadi urusan dari pihak Jetty Diaz.
Ia mengatakan, bahwa Jetty Diaz merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang memiliki izin usaha pokok di Bidan Galian C, seperti bongkar muat Batu.
"Kalo bongkar scrap itu Enggak ada urusannya dengan Diaz, kita (Diaz) hanya bongkar muat batu, (Izin) TUKS nya batu." kata Master Jetty PT. Diaz Pratama Utama.
Yanto menjelaskan, kegiatan bongkar Bangkai besi Kapal X Press Pearl dilakukan di Lahan Milik pribadi dari Direktur PT. Diaz Pratama Utama, bukan di area TUKS Diaz.
"Itu memang lahan (Diaz Pratama Utama), pemiliknya Direktur Diaz. tapi bukan jetty Diaz. Jetty Diaz itu sampai pagar itu aja, kalo yang ke arah Pelindo itu lahan kosong. naah lahan itu disewa" tukasnya.
Kegiatan limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl juga sempat diwarnai aksi protes dari Nelayan sekitar. Mereka telah melakukan observasi terhadap lokasi tempat penampungan limbah besi bangkai kapal X Press Pearl tersebut. dari hasil temuannya, mereka tidak menemui adanya penampungan limbah yang dimana hal itu telah di atur dalam UU No 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008, pada pasal 237 ayat 2, aturan tersebut menegasakan bahwa management pengelolaan limbah dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Urusan sampahnya tanggung jawab dibersihkan, jangan sampai ke laut. kan itu banyak sampahnya di atas (Kapal), semacam plastik segala macam. karena kami cek lokasi pembokaran (Besi Kapal) tidak ada tempat penampungan limbahnya, pasti mereka buangnya ke laut. kemarin banyak sampah yang masuk ke pangkalan nelayan. itu sampahnya enggak mungkin dari mana-mana, pasti dari (bangkai Kapal X Press Pearl) ini." kata Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kegaiatan bongkaran limbah besi bagkai kapal x press pearl masih terus berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapal X Press Pearl itu membawa hampir 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat, ketika kebakaran terjadi di Perairan Sri Lanka, saat menunggu untuk memasuki pelabuhan Kolombo. Diyakini bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kebocoran asam nitrat pada kapal sepanjang 186 meter tersebut.
MV X Press Pearl berhasil diamankan di Perairan Banten pada Februari 2024, setelah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten melakukan Patroli. Dari hasil pengembangan, KSOP Banten melaporkan kepada bea cukai untuk menyelidiki adanya dugaan kegiatan Ilegal.
Setelah ditemui adanya unsur pelanggaran Pidana, MV X Press Pearl pun diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri, sehingga Kejaksaan Negeri Serang menetapkan salah satu orang terdakwa berinisal SN yang dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pangabean.
Dari petikan putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg, Pihak kejaksaan mengamankan sebanyak 54 Point barang bukti. satu diantaranya satu lot metal scrap berbentuk Bangkai kapal X Press Pearl.