Pemilik Lahan Diaz Pratama Utama Diduga Tabrak Undang-Undang Pelayaran

Pemilik Lahan Diaz Prata Utama Diduga Tabrak Undang-Undang Pelayaran

Serang, LenteraNEWS - Akitivitas Bongkar muat Scrap Bangkai Kapal X Press Pearl berlangsung di lahan milik perusahaan PT. Diaz Pratama Utama. diketahui berlangsungnya kegiatan tersebut tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Syahbandar.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Kita harus mendukung KSOP Banten untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. dalam peraturan perundang-undangan semua sudah dijelaskan bahwa KSOP Banten sebagai Port Authority untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang diusahakan secara komersial di wilayah perairan." kata Pemerhati Lingkungan Hidup, Gesan Kurnia, Selasa (29/04/2025).

Diketahui, Limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl dimuat dengan menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra ke lahan milik PT Diaz Partama Utama.