PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap tujuh kurir sabu 23 kilogram melalui pesisir selatan Banten dari Sumatera. Sabu dikirim melalui jalur laut dan diambil oleh kurir yang juga nelayan.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat daerah pesisir selatan. Penyelidikan dilakukan dari 2021, khususnya bagi kurir yang memanfaatkan jalur laut di Tanjung Lesung hingga Sumur.
Pada Selasa (8/3) diamankan tersangka HS alias Herli, ES alias Enja, dan As alias Anan. Di mobil mereka ditemukan 2 koper besar berisi sabu seberat 23 kilogram.
Berdasarkan pengembangan, sabu rupanya dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari pantai barat Sumatera. Empat orang kembali diamankan, yaitu ISB alias Budi, HD alias Erik, SPM alias Parman, dan Af alias Rohman.
"Jadi, barang ini ke pesisir melalui pantai, melalui laut, ini dari sebelah barat Pulau Sumatera," kata Belny, Rabu (9/3/2022).
Tersangka sendiri merupakan warga pesisir Pandeglang dan Lebak. Empat orang berstatus nelayan dan sisanya wiraswasta.
"Empat orang ini KTP-nya nelayan," ujarnya.
Ia mengatakan barang haram ini rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa. Polisi masih melakukan pengembangan dari mana barang haram ini masuk ke Sumatera dan dibawa ke Pandeglang, Banten.
"Di Sumatera-nya harus kita ungkap dulu baru kita tahu (barang) dari mana," paparnya.
Para tersangka diancam Pasal 114 jo Pasal 112, jo Pasal 137 dengan ancaman pidana 12 tahun hingga penjara seumur hidup.
(Den)