Oknum PNS di Lebak Tilep Duit Bansos BTT Dibekuk Polisi

LEBAK - Setelah dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil menjabat sebagai Kepala Bagian Pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lebak Banten ditangkap Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.

Pelaku berinisial E-T di amankan pada kamis (8/12) dini hari kemarin di lokasi persembunyiannya di wilayah Serang Banten, tepatnya di Desa Pabuaran, Ciomas, Kabupaten Serang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana bantuan sosial senilai Rp. 308 juta rupiah pada anggaran tahun 2021. uang yang seharusnya diberikan kepada 113 warga miskin penerima bantuan tidak dilakukan, warga miskin yang terdata hanya di manfaatkan untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dari setiap nama penerima.

Total Nama Penerima yang terdata yakni 127 warga miskin dibagi pada dua tahap penyaluran bantuan sosial. dari jumlah tersebut hanya 14 warga miskin penerima yang diberikan sisanya dibawa kabur oleh pelaku dan dihabiskan untuk foya foya bersama teman kencannya.

"Bantuan bansos BTT ke masing-masing desa sesuai verifikasi tahap satu dan dua,yang ke dua ada dua bundel pengajuan bansos tahap dua, dua bundel dokumen pencairan, yang ke empat dua bundel dokumen perintah pencairan Data BTT (Bantuan Tidak Terencana). Kata AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebuak, Jum'at (9/12/2022).

Dalam menangani perkara ini polisi memeriksa sebanyak 150 saksi, mulai dari Kelompok Penerima Manfaat atau KPM termasuk kepala dinas sosial pemerintah kabupaten lebak. atas proses kasus yang menjeratnya, tersangka E-T sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Untuk modus operasinya, tersangka pada program bantuan sosial bantuan tidak terencana dan bantuan tidak terduga ini adalah sebagai pelaksana kegiatan yang pada saat itu tersangka menjabat sebagai kepala bidang linjamsos dinas sosial kabupaten lebak," jelas Wiwin.

Pihak Kepolisian tidak lantas berhenti sampai di sini, pengembangan kasus ini terus dilakukan karena ada kemungkinan Tersangka E-T bukan tersangka satu-satunya. atas perbuatannya, tersangka E-T Terancam pasal tindak pidana korupsi maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.