TANGERANG - Sebanyak 4 kasus perjudian baik itu judi online dan judi darat terungkap di wilayah Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan ungkap kasus mulai tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2022.
"Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri dari 2 judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari," papar Zain pada Sabtu (3/9/2022).
Sampai saat ini pihaknya pun masih melakukan pengambangan soal jaringan judi online tersebut. Diketahui bahwa jaringan judi online itu kerap kali berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak.