SERANG - Polresta Serang Kota dalam beberapa hari terakhir telah mengungkap 7 kasus perjudian. Para pelaku baik pemain dan pengepul dijerat pasal 303 KUHP.
“Terdapat 7 titik kasus perjudian dan pelakukanya sudah ditangkap,” kata Kombes Pol Nugroho Arianto.
7 kasus perjudian yang ditangkap Polresta Serang tersebut adalah: