Soal Gandasari Energi Terus Bergulir, Warga Minta KSOP Banten Bertindak Tegas

SERANG - Masyarakat Bojonegara mendesak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten untuk melakukan Inspeksi terhadap PT. Gandasari Energi yang diduga tidak mengantongi ijin Reklamasi.

"KSOP Banten Harus ke Lokasi (Gandasari Energi). Kami rasa jika hanya teguran menggunakan surat saja tidak akan digubris," kata Herman Warga Bojonegara, saat dikonfirmasi LenteraNEWS, di Serang, Rabu (23/3/2022).

Herman menjelaskan, Jika KSOP Kelas 1 Banten terus menunda untuk mengambil tindakan tegas, maka Hal tersebut akan berdampak pada Kehidupan masyarakat, terutama dalam Sektor Perekonomian khususnya para Nelayan.

"Kalo informasi yang kami terima, pihak KSOP Banten sudah 2 kali berkirim surat ke pihak perusahaan gandasari ini. Dari bulan juli tanggal 23 2021, dan november tanggal 8 2021, tapi kan Faktanya mereka (Gandasari) masih beroperasi. Mereka (Gandasari) beroperasi siang malam, engga tau waktu. Belum lagi laut yang lagi ada aktivitas Reklamasi, nelayan disini (bojonegara) mau cari ikan kemana," ujarnya.

Ia juga menyinggung soal Kapabilitas KSOP Banten dalam menegakan aturan. Menurutnya, jika persoalan gandasari ini terus bergulir, maka KSOP Banten patut dinilai lamban dalam menegakan aturan.

"Ini sudah Tahun 2022, Gandasari ini Kenapa? Ada Apa dan Ada siapa. Kami masyarakat sangat siap membantu KSOP dalam menyikapi persoalan ini. Ini harus ditertibkan, jangan sampai gandasari ini menjadi contoh tidak baik bagi perusahaan lain sehingga muncul stigma bahwa tanpa ijin pun Reklamasi bisa terus berjalan, ini kan jelas bahaya." tukasnya.

Lebih jauh Herman menjelaskan, Gandasari Energi telah beroperasi selama 8 Bulan sampai saat ini. Terhitung sejak beroperasi, gandasari telah melakukan aktivitas Pengurugan dan Reklamasi kurang lebih dengan luas 50 Hektar.

"PT. Gandasari mulai melakukan pengurugan dan reklamasi kurang lebih 50 hektar dalam jangka waktu sekitaran 6-8 bulan,dan reklamasinya hampir melewati pulau kemanisan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KSOP Kelas 1 Banten telah meminta kepada Pihak Perusahaan Gandasarai Energi Untuk menghentikan sementara aktivitas Reklasmi sampai Kelengkapan Administrasi Perijinan telah memenuhi aturan yang berlaku.

"KSOP telah mengeluarkan surat untuk tidak melakukan kegiatan. Kalau perusahaan yang belum memiliki ijin tentunya tidak boleh melakukan kegiatan. Kantor Ksop Banten sudah melayangkan surat ke PT. Gandasari utk tidok melakukan kegiatan dengan Nomor : UM.006/3/9/KSOP.Btn-2021 tgl 08 Nopember 2021 perihal : Penghentian Kegiatan Kerja Reklamasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) KSOP Kelas 1 Banten Doni Renaldi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima LenteraNEWS di Cilegon, Selasa (22/3/2022).

(Alf/Nang)