SERANG - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Lebak, Banten. mantan Kapala UPT Samsat Malingping, Samad, dihukum enam tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang,Kamis (28/10/2021).
Ketua majelis hakim, Hosiana R Sidabalok (tengah) membacakan putusan terdakwa korupsi lahan Samsat malingping. Selain dihukum penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan. Juga diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp680 juta.
Dalam Sidang yang yang dipimpin Hakim Hosiana Mariana Sidabalok itu, terdakwa Samad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 6 tahun dan bulan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hosiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (28/10/2021).
Selain hukuman badan, terdakwa Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta.
Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbankan hal yang hal yang memberatkan terdakwa Samad.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan terlambatnya proses pembangunan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Hosiana.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarg dan belum pernah dihukum. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten M Yusuf. Jaksa menuntut terdakwa Samad dengan hukuman penjara 7 tahun.
Untuk diketahui, kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malimping bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Miliar Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar.
Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh terdakwa Samad yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.
Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih.
Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.
*FBN